Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, instrumen atau produk yang diperdagangkan di pasar modal disebut dengan Efek. Apabila didefinisikan, Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari Efek. Instrumen yang paling populer di pasar modal adalah saham.
Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek. Indonesia saat ini memiliki satu bursa efek, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang tercatat di bursa atau yang menawarkan efek di bursa disebut juga emiten. Investor atau pihak yang berinvestasi saham bisa membeli saham melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) atau membeli di bursa efek atau disebut dengan pasar sekunder.
Untu saat ini, kurang kebih ada sekitar 480 emiten yang sahamnya tercatat di BEI dan saham tersebut bisa diperjualbelikan oleh investor. Seorang investor memiliki potensi keuntungan berupa selisih harga beli dan jual saham (capital gain) dan dividen yang dibagikan oleh emiten setiap tahun sesuai kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain saham adapula yang namanya obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang berisi kontrak antara pemberi dana yaitu investor yang membeli obligasi, dan pihak yang memperoleh dana, yaitu emiten. Emiten yang menerbitkan obligasi akan membayar bunga atau kupon secara periodik kepada investor yang menjadi pemegang obligasi (bond holder). Sama seperti saham, obligasi dapat dibeli di pasar perdana, yaitu saat obligasi tersebut ditawarkan pertama kali, atau membeli di pasar sekunder ketika sudah dicatat di BEI.
Berbeda dengan saham yang akan terus tercatat di bursa, kecuali emiten mengajukan go private, obligasi ada masa jatuh tempo. Ketika jatuh tempo, maka nilai pokok obligasi akan dibayarkan kepada investor. Saat jatuh tempo, otomatis obligasi tersebut tidak lagi tercatat di BEI. Investor memiliki potensi keuntungan membeli obligasi dari capital gain, dan keuntungan bunga (kupon).
Berdasarkan penerbitnya, ada dua macam obligasi, yaitu obligasi korporasi yang diterbitkan perusahaan atau emiten, dan obligasi yang diterbitkan pemerintah yang dikenal dengan Surat Berharga Negara (SBN). Ada berbagai macam SBN diantaranya Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dan Sukuk atau Obligasi Syariah.
Apabila kita ingin berinvestasi di pasar bursa dibutuhkan nilai investasi yang cukup besar. Pembelian saham minimal harus 1 lot yang mewakili 100 lembar saham. Sementara obligasi korporasi rata-rata minimal pembelian Rp1 miliar sehingga yang biasanya menjadi pembeli adalah investor institusi. Sementara investor individu atau ritel bisa membeli ORI dengan minimal pembelian Rp5 juta.
Instrumen investasi berikutnya adalah reksa dana. Reksa dana dikelola manajer investasi. Pengelola inilah yang berinvestasi pada efek di pasar modal dari kumpulan dana milik investor. Manajer investasi menawarkan reksa dana dalam bentuk unit penyertaan (UP). Rata-rata manajer investasi menawarkan pembelian reksa dana minimal Rp100 ribu. Reksa dana bisa dibeli melalui manajer investor yang mengelola reksa dana, atau melalui bank yang menjadi agen penjual reksa dana. Sama seperti instrumen pasar modal lainnya, reksa dana bisa dibeli (subscription) atau dijual kembali (redemption) kepada manajer investasi. Pengelolaan reksa dana dibuat berdasarkan kontrak investasi kolektif (KIK) antara manajer investasi dan bank kustodian. Peran bank kustodian adalah mengadministrasikan dan menyimpan dana investor reksa dana, sementara manajer investasi sebagai pengelola dana.
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal terbatas, atau yang mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Hal yang paling penting dan diingat adalah produk investasi memiliki risiko masing-masing. Dalam berinvestasi ada istilah “high risk, high return dan low risk, low return”, semakin besar potensi keuntungan, semakin besar pula risiko kerugian. (abya/okezone.com)
Home »
PRODUK PASAR
» INVESTASI PASAR MODAL
INVESTASI PASAR MODAL
Written By Unknown on 13/09/14 | 9/13/2014
Label:
PRODUK PASAR
Posting Komentar